PERKEMBANGAN
PEMERINTAHAN PADA MASA ORDE BARU
A.
PELAKSANAAN PEMERINTAH PADA MASA ORDE
BARU
1.
Stabilitasi
dan Rehabilitasi Ekonomi
a.
Memberlakukan Undang-Undang PMA dan PMDN
Pemerintah mengesahkan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, yang
sama-sama bertujuan untuk membuka perekonomian dan menggiatkan kembali dunia
usaha swasta. Berikut langkah pembangunan ekonomi masa orde baru:
·
Berusaha mengembalikan kepercayaan pihak lluar
negeri dengan menjadwalkan kembali pelunasan utang luar negeri.
·
Mengendalikan inflasi yang tidak terkontrol
melalui program inpor besar-besaran.
·
Mengundang infestasi sebesar-besarnya.
·
Menjalankan ketetapan MPRS No. XXIII pada
tanggal 5 Juli 1966 tetang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi,
Keuangan, dan Pembangunan”.
b.
Menjalin Kerja Sama dengan IMF
Berikut saran IMF kepada Presiden Soeharto:
·
Kekuatan pasar adalah kekuatan vital dalam
stabilitasi ekonomi.
·
Perusahaan negara tidak akan mendistorsi
pasar, tidak lagi menikmati fasilitas kredit dan alokasi devisa dari negara,
serta tidak melakukan monopoli dan menjual dengan harga subsidi.
·
Lisensi inpor terhadap bahan baku dan
perlengkapan tidak lagi dibatasi.
·
Fasilitas insentif berupa keringanan pajak
bagi penanaman modal baru dijamin oleh undang-undang.
Indonesia mencapai kesuksesan pada masa orde baru dalam
pembangunan ekonomi. Indonesia mampu berswasembada beras pada tahun1984 dengan
produksi beras sebanyak 25,8 ton. Selain itu, pada Pelitsn VI dilakukan program
KB yang meraih kesuksesan.
2.
Stabilisasi
Politik dan Keamanan
a.
Menyelenggarakan Pemilu
Pemilu dilaksanakan 3 Juli 1971,yang diikuti oleh PNI, IPKI,
Murba, Parkindo, Partai Katolik, NU, Parmusi, PSII dan Perti. Partai politik
mendapat 124 kursi di DPR sedangkan golkar mendapat 261 kursi. Sementara itu
ABRI mendapat 75 kursi. Untuk MPR, partai politik mendapat 168 kursi, sedangkan
golkar mendapat 340 kursi.
b.
Penyederhanaan Partai Politik
Setelah Pemilu 1971, Presiden Soeharto melalui Ali Murtopo
memprakarsai fusi/ penggabungan parpol, yakni:
·
PPP : NU, Parmusi, PSII, dan Perti
·
PDI : PNI Murba, IPKI, Parkindo, dan Partai
Katolok
Sejak 1977 hingga 1997, pemilu diikuti
oleh Golkar, PDI, dan PPP.
c.
Konsep Dwifungsi ABRI
Presiden menerapkan konsep Dwifungsi ABRI, yakni “menjaga keamanan
dan ketertiban negara, serta memegang kekuasaan dan mengatur negara.
d.
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(P4)
12 April 1978, presiden mengemukakan gagasan Ekaprasetya
Pancakarsa. Gagasan tersebut diformalkan melalui ketetapan MPR No. IV tahun
1978 mengenai “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila”.
3.
Kebijakan
Bidang Sosial Budaya
a.
Program Pembaruan1967, warga Tionghoa
dianjurkan menggantikan nama dengan nama Indonesia untuk menmperkecil perbedaan
antar WNI keturunan Tiongkok dengan WNI asli. Untuk mencegah eksklusivisme,
pemerintah melarang penggunaan simbol-simbol Tiongkok, baik surat kabar,
bahasa, maupun tradisi dan budaya.
b.
Program NKK/BKK
Program ini adalah program yang melarang mahasiswa untuk terjun ke
politik praktis dan membatasi aksi kritis mahasiswa terhadap pemerintahan.
4.
Normalisasi Politik Luar Negeri
a.
Indonesia Kembali Menjadi Anggota PBB
b.
Normalisasi Hubungan Indonesia dan Malaysia
c.
Berperan dalam Pembentukan ASEAN
d.
Integrasi Timor Timur ke Wilayah Indonesia
B.
DAMPAK PEMBANGUNAN PADA MASA ORDE BARU
1.
Bidang
Sosial Ekonomi
a.
Harga sembako dan BBM murah.
b.
Pendidikan lebih murah.
c.
Kesempatan kerja meningkat
d.
Pernah menjadi salah satu pengekspor beras dan
bantuan pangan ke Afrika
e.
Rakyat pernah mengalami swasembada beras.
f.
Memberi banyak penyuluhan kepada petani.
g.
Angka kemiskinan rendah.
h.
Penurunan angka kematian dan kesuksesan KB.
i.
Bebas B3B.
j.
Memasung kebebasan rakyat.
k.
Mematikan sosiokultural dan adat istiadat
bangsa.
l.
LKMD sebagai satu-satunya lembaga perwakilan
masyarakat di di desa.
2.
Bidang
Politik
a.
Mampu membangun fondasi yang kuat bagi
kekuasaan lembaga kepresidenan.
b.
Keamanan relatif aman dan terjaga.
c.
Peleburan partai.
d.
Terbentuk pemerintahan otoriter, dominatif,
dan sentralistis.
e.
Otoritarianisme merambah yang merugikan
rakyat.
f.
Gagal memberikan pelajaran berdemokrasi yang
baik dan benar kepada rakyat Indonesia.
g.
Sistemperwakilan bersifat semu.
h.
Demokratisasi yang terbentuk didasari KKN.
i.
Kebijakan politik teramat birokratis, tidak
demokratis, dan KKN.
j.
Dwifungsi ABRI terlalu mengakar.
k.
Upaya penegakkan hukum sangat lemah.
3.
Bidang
Media Massa
a.
Jargon Pers Pancasila yang Bebas dan
Bertanggung Jawab
9 Februari ditetapkan sebagai hari pers nasional dalam Kepres No.
5 tahun 1985 tanggal 23 Januari 1985..
atas nama pancasila dan pembangunan nasional, pemerintah bisa mencabut SIUPP
dan dan memenjarakan pemimpin redaksinya.
UU no. 11 tahun 1966 yang telah diubah menjadi UU No. 21 tahun
1982 sangat mengekang kebebasan pers nasional. Ketentuan itu dimuat dalam pasal
33 h Peraturan menteri penerangan No. 01/1984 tentang pembatalan SIUPP.
b.
Pembatasan Pers Selama Orde Baru
Hubungan baik pers dengan pemerintah hanya berlangsung sekitar 8
tahun. Surat izin cetak media yang dianggap menghasut rakyat dengan dalil
melanggat ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang ketentuan pokok pers.
Keberadaan pers bungkam dengan lahirnya UU Pokok Pers No. 12 Tahun 1982 yang
mengisyaratkan adanya peringatan mengenai isi pemberitaan maupun siaran.
No comments:
Post a Comment