Lembaga
Sosial
A.
Hakikat
1.
Pengertian
(sistem nilai&norma2 sosial sosial serta bentuk/organ sosial)
a.
W.
Hamilton: tata cara kehidupan kelompok yang jika dilanggar dijatuhi sanksi
b.
Koentjaraningrat:
suatu sistem tata kelakuan & hubungan yang berpusat kepada aktivitas untuk
memenuhi kompleksitas kebutuhan khusus dalam kehidupan manusia
c.
Seorjono
soekanto: himpunan norma dari segala tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan
pokok dalam kehidupan masyarakat.
2.
Proses
pertumbuhan: terencana & tidak terencana
3.
Fungsi:
a.manifes (1.sebagai tempat sosialisasi & internalisasi nilai & norma yang
berlaku dalam masyarakat 2.sebagai mengatur sistem produksi, distribusi, & konsumsi
barang yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat) b.laten (1.dalam lembaga keluarga
2.dalam lembga politik)
4.
Karakteristik:
memiliki simbol sendiri, tata tertib &tradisi, usianya lebih lama, alat
kelengkapan, ideologi, tingkat kekebalan/daya tahan.
B.
Tipe
(institution)
1.
Sudut
perkembangannya: a.crescive (secara tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat
masyarakat [lemabaga kawin, agama, hak milik) b.enacted (sengja dibentuk untuk
mencapai tujuan tertentu [lembaga pedidikan)
2.
Sudut
sistem nilai yang diterima oleh masyarakat: a.basic (penting untuk memelihara &
mempertahankan tata tertib dalam masyarakat [sekolah, keluarga, negara)
b.subsidiary (berkaitan dengan hal yang dianggap oleh masyarakat yang dianggap
kurang penting [mentraktir kawan])
3.
Sudut penerimaan
masyarakat: a. Approved & sanctioned( diterima masyarakat [sekolah & PD]
b.unsanctioned (ditolak masyarakat [prostitusi & judi])
4.
Sudut
pnyebarannya: a.general (dikenal sebagian masyarakat dunia [lembaga agama])
b.restructed (hanya dikenal oleh masyarakat tertentu [lembaga masing-masing agama])
5.
Fungsinya:
a.operative (berfungsi menghimpun pola-pola / cara-cara yang diperlukan untuk mencapai
tejuan dari masyarakat yang bersangkutan [lembaga industri]) b.regulative (mengawasi
adat-istiadat / tata kelakuan yang ada dalam masyarakat [kejaksaan & pengadilan)
C.
Jenis
1.
Keluarga
a.
Macam bentuk
dalam kehidupan (keluarga inti, besar poligamous)
b.
Proses (interaksi
pria-wanita, terjadi berulang-ulang, perkawinan)
c.
Tujuan (mendapat
keturunan, meningkatkan derajat & status sosial, mempererat hubungan
kerabat, mndapat warisan)
d.
Manfaat/hikmah
(khormatan terjaga, menghubung tali saudara & memperbanyak keluarga, membentuk
keluarga & masyarakat sejahtera)
e.
Bntuk:
1)
Jumlah
suami istri 1.Monogami(1L&1P) 2.poligami (banyak[a.poligini (1L&BP) 1).sororat
(kakak-adik) 2.nonsororat (tidak kakak-adik) b.poliandri (BL&1P) 1)fraternal
(kakak-adik) 2)nonfraternal (tidak kakak-adik)]
2)
Asal suami
istri: a.endogami (lingkungan sendiri [etnis, klan, kerabat]) b.eksogami (luar
lingkungan [dua bentuk perkawinan eksogami: 1.homogami (sama derajat)
2.heterogami (beda derajat). Dua jenis eksogami: 1.connubium
circulation/asymetris (2 klan yang hanya menerima & memberi) 2.connubium
symetris (2 klan tukar-menukar jodoh)])
3)
Hub
kerabat: a.cross cousin (anak saudara L ibu (anak paman) / anak saudara P ayah)
b.pararel cousin (L&P dimana ayah/ibu mereka bersaudara)
4)
Mas kawin: semakin
tinggi mas kawin, semakin tinggi kehormatan keluarga dimata masyarakat
f.
Pola
menetap setelah kawin: 1.patriokal/viriokal (tinggal di sekitar kediaman kerabat
suami) 2.matrilokal/otorirokal (tinggal di sekitar kerabat istri) 3.bilokal (menetap
bergantian antara kedua kerabat) 4.neolokal (tinggal ditempat baru)
5.avunkulokal (mantap dirumah saudara L ibu (paman) dari pihak suami) 6.natalokal
(tinggal di tempat sama tapi tinggal di tempat kelahirannya masing-masing &
bertemu untuk waktu yang pendek) 7.utrokal (bebas menentukan tempat tinggal) 8.
Kumokal (dalam kelompok yang terdiri dari orangtua kedua belah pihak)
g.
Fungsi:
reproduksi, sosialisasi (kpribadian), afeksi (kasih sayang), ekonomi, pengwasan
sosial, proteksi (lindungan), pemberian status
h.
Susunan: 1.bilateral/cognatic
descent (menghitung hubungan keluarga melalui pihak ayah & ibu)
2.unilateral/unilineal (mnghitung hubungan keluarga dari 1 pihak saja)
i.
Unsur:
1.pola prilaku (afeksi, kesetiaan, tanggung jawab, rasa hormat, kepatuhan)
2.budaya simbolis (mas kawin, cincin kawin, busana pengantin, upacara) 3.budaya
manfaat (rumah, apartemen, alat rumah tangga, kndaraan) 4.kode spesialisme (izin
kawin, kehendak, keturunan, hukum kawin) 5.ideologi (cinta, kasih sayang, keterbukaan,
familisme, individualisme)
2.
Pndidikan:
fungsi: mempersiapkan anak didik untuk mencari nafkah, mengembangkan bakat, melestarikan
budaya, menanamkan keterampilan & berpartisipasi dalam proses demokrasi
3.
Politik:
fungsi: memaksa, mengarahkan menengahi, melindungi
4.
Ekonomi:fungsi:
produksi,distribusi,konsumsi
5.
Agama:
fungsi: memberi pegangan, mengajarkan baik-buruk & benar-salah ,mengawasi
perilaku masyarakat, menjaga hubugan antarumat
6.
Hukum:
fungsi melindungi warga, menegakkan hukum,memberi sanksi, mendorong masyarakat.
No comments:
Post a Comment