Monday, December 21, 2015

Lembaga Sosial



Lembaga Sosial

A.  Hakikat
1.  Pengertian (sistem nilai&norma2 sosial sosial serta bentuk/organ sosial)
a.  W. Hamilton: tata cara kehidupan kelompok yang jika dilanggar dijatuhi sanksi
b.  Koentjaraningrat: suatu sistem tata kelakuan & hubungan yang berpusat kepada aktivitas untuk memenuhi kompleksitas kebutuhan khusus dalam kehidupan manusia
c.  Seorjono soekanto: himpunan norma dari segala tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.
2.  Proses pertumbuhan: terencana & tidak terencana
3.  Fungsi: a.manifes (1.sebagai tempat sosialisasi & internalisasi nilai & norma yang berlaku dalam masyarakat 2.sebagai mengatur sistem produksi, distribusi, & konsumsi barang yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat) b.laten (1.dalam lembaga keluarga 2.dalam lembga politik)
4.  Karakteristik: memiliki simbol sendiri, tata tertib &tradisi, usianya lebih lama, alat kelengkapan, ideologi, tingkat kekebalan/daya tahan.
B.  Tipe (institution)
1.  Sudut perkembangannya: a.crescive (secara tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat [lemabaga kawin, agama, hak milik) b.enacted (sengja dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu [lembaga pedidikan)
2.  Sudut sistem nilai yang diterima oleh masyarakat: a.basic (penting untuk memelihara & mempertahankan tata tertib dalam masyarakat [sekolah, keluarga, negara) b.subsidiary (berkaitan dengan hal yang dianggap oleh masyarakat yang dianggap kurang penting [mentraktir kawan])
3.  Sudut penerimaan masyarakat: a. Approved & sanctioned( diterima masyarakat [sekolah & PD] b.unsanctioned (ditolak masyarakat [prostitusi & judi])
4.  Sudut pnyebarannya: a.general (dikenal sebagian masyarakat dunia [lembaga agama]) b.restructed (hanya dikenal oleh masyarakat tertentu [lembaga masing-masing agama])
5.  Fungsinya: a.operative (berfungsi menghimpun pola-pola / cara-cara yang diperlukan untuk mencapai tejuan dari masyarakat yang bersangkutan [lembaga industri]) b.regulative (mengawasi adat-istiadat / tata kelakuan yang ada dalam masyarakat [kejaksaan & pengadilan)
C.  Jenis
1.  Keluarga
a.  Macam bentuk dalam kehidupan (keluarga inti, besar poligamous)
b.  Proses (interaksi pria-wanita, terjadi berulang-ulang, perkawinan)
c.  Tujuan (mendapat keturunan, meningkatkan derajat & status sosial, mempererat hubungan kerabat, mndapat warisan)
d.  Manfaat/hikmah (khormatan terjaga, menghubung tali saudara & memperbanyak keluarga, membentuk keluarga & masyarakat sejahtera)
e.  Bntuk:
1)  Jumlah suami istri 1.Monogami(1L&1P) 2.poligami (banyak[a.poligini (1L&BP) 1).sororat (kakak-adik) 2.nonsororat (tidak kakak-adik) b.poliandri (BL&1P) 1)fraternal (kakak-adik) 2)nonfraternal (tidak kakak-adik)]
2)  Asal suami istri: a.endogami (lingkungan sendiri [etnis, klan, kerabat]) b.eksogami (luar lingkungan [dua bentuk perkawinan eksogami: 1.homogami (sama derajat) 2.heterogami (beda derajat). Dua jenis eksogami: 1.connubium circulation/asymetris (2 klan yang hanya menerima & memberi) 2.connubium symetris (2 klan tukar-menukar jodoh)])
3)  Hub kerabat: a.cross cousin (anak saudara L ibu (anak paman) / anak saudara P ayah) b.pararel cousin (L&P dimana ayah/ibu mereka bersaudara)
4)  Mas kawin: semakin tinggi mas kawin, semakin tinggi kehormatan keluarga dimata masyarakat
f.   Pola menetap setelah kawin: 1.patriokal/viriokal (tinggal di sekitar kediaman kerabat suami) 2.matrilokal/otorirokal (tinggal di sekitar kerabat istri) 3.bilokal (menetap bergantian antara kedua kerabat) 4.neolokal (tinggal ditempat baru) 5.avunkulokal (mantap dirumah saudara L ibu (paman) dari pihak suami) 6.natalokal (tinggal di tempat sama tapi tinggal di tempat kelahirannya masing-masing & bertemu untuk waktu yang pendek) 7.utrokal (bebas menentukan tempat tinggal) 8. Kumokal (dalam kelompok yang terdiri dari orangtua kedua belah pihak)
g.  Fungsi: reproduksi, sosialisasi (kpribadian), afeksi (kasih sayang), ekonomi, pengwasan sosial, proteksi (lindungan), pemberian status
h.  Susunan: 1.bilateral/cognatic descent (menghitung hubungan keluarga melalui pihak ayah & ibu) 2.unilateral/unilineal (mnghitung hubungan keluarga dari 1 pihak saja)
i.   Unsur: 1.pola prilaku (afeksi, kesetiaan, tanggung jawab, rasa hormat, kepatuhan) 2.budaya simbolis (mas kawin, cincin kawin, busana pengantin, upacara) 3.budaya manfaat (rumah, apartemen, alat rumah tangga, kndaraan) 4.kode spesialisme (izin kawin, kehendak, keturunan, hukum kawin) 5.ideologi (cinta, kasih sayang, keterbukaan, familisme, individualisme)
2.  Pndidikan: fungsi: mempersiapkan anak didik untuk mencari nafkah, mengembangkan bakat, melestarikan budaya, menanamkan keterampilan & berpartisipasi dalam proses demokrasi
3.  Politik: fungsi: memaksa, mengarahkan menengahi, melindungi
4.  Ekonomi:fungsi: produksi,distribusi,konsumsi
5.  Agama: fungsi: memberi pegangan, mengajarkan baik-buruk & benar-salah ,mengawasi perilaku masyarakat, menjaga hubugan antarumat
6.  Hukum: fungsi melindungi warga, menegakkan hukum,memberi sanksi, mendorong masyarakat.

No comments: